Pengertian Hubungan Industrial
Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/jasa yang terdiri
dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun
1945. (UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Edisi Revisi 2007:7).
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan
dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan
pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai
pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun
sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas
pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi
hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan
tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai
hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Hubungan industrial yang belaku di Indonesia disebut
hubungan industrial pancasila. Dalam melaksanakan hubungan industrial pancasila
setiap pekerjaan diarahkan untuk memiliki sikap merasa ikut memiliki serta
mengembangkan sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha.
Setiap
pengusaha membangun sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas kemitraan
yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan harga diri serta
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Hubungan industrial pancasila di atur dalam Undang-undang
Nomor 13 BAB XI Tahun 2003 dan dilaksanakan melalui sarana:
1). Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
2). Organisasi Pengusaha
Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota
organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka
pelaksanaan hubungan industrial Pancasila
3). Lembaga Kerja Sama Bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi,
konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan
yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.
4). Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi,
konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan
yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
5). Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib
perusahaan. Kecuali yang telah memiliki perjanjian kerja bersama, maka setiap
perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh menteri yang
berwenang.
6). Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan
hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak.
7). Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam ilmu hukum
pada umumnya dan hukum perburuhan pada khususnys, Menurut UU No. 13 Tahun 2003,
pengertian ketenagakerjaan adalah lebih luas dibandingkan dengan perburuhan
sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun demikian pelaksanaan peraturan perundang
undangan di bidang ketenagakerjaan masih mempergunakan beberapa undang-undang
yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003.
8). Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat
yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerjeburuh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan.
No comments:
Post a Comment