Kebijakan Publik Menurut Para Ahli
Friedrick (dalam islamy 2007: 17) "kebijakan adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukan hambatan-hambatan dan kesepakatan-kesepakatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Lasswell dan Kaplan (dalam islamy 2007: 15) "kebijakan adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah". Berdasarkan teori-teori di atas dapat disimpulkan kebijakan merupakan kegiatan atau tindakan yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk mencapai program-program tertentu.
Santoso (dalam Winarno 2002: 17) "kebijakan publik adalah serangkaian intruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut".
Adapun kebijakan itu meliputi tiga unsur penting yaitu:
- Suatu program kebijakan yang mengandung nilai-nilai tertentu dan kegiatannya diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu.
- Pengaruh daripada kebijakan berlaku terhadap sejumlah besar orang atau punya kekuatan besar untuk mempengaruhi kekuatan orang lain.
- Kebijakan itu sebagai penetapan program.
Menurut Anderson (dalam Islamy, 2007): 19) konsep kebijakan publik ini kemudian mempunyai beberapa implikasi, yakni sebagai berikut:
- Kebijakan publik itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan.
- Kebijakan adalah tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
- Kebijakan adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu.
- Kebijakan publik itu biasa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah teretntu atau bersifat negatif (merupakan keputusan kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
- Bahwa kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan-peraturan perundangan dan bersifat memaksa (otoritatif).
Daftar Pustaka:
- Islamy, M. Irfan. 2007. Prinsip-prinsip perumusan kebijakansanaan negara. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
- Winarno, Budi. 2002. Teori dan proses kebijakan publik. Jogjakarta: Penerbit Medpress.
No comments:
Post a Comment