Pengertian Teori Pemungutan Pajak
Menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo, (2009:3) terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada Negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain:
a. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu Premi Asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebtut.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
c. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
- Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
- Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang dipenuhi.
d. Teori Bakti
Dasar keadlian pemungut pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai Negara yang berbakti, rakyat harus menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
e. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Yang dimana negara akan menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
No comments:
Post a comment